A. Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia 27 Tahun sebelum pendaftaran PPKJN;
- Berijazah Sarjana Hukum dan Strata Dua (M.Kn, SPN, CN);
- Sudah melaksanakan magang di kantor Notaris paling singkat 24 bulan terturut-turut yang diketahui oleh Organisasi (Pengda);
- Tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana.
B. Syarat Pendukung:
- Pasfoto 3x4;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Ijazah Sarjana Hukum & Ijazah Strata Dua (M.Kn, SPN, CN);
- Sertifikat Kode Etik dari Organisasi Notaris;
- Surat Keterangan Magang 2 Tahun di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris yang dibuktikan dengan cap Organisasi Notaris;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 bahwa yang bersangkutan tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 bahwa semua dokumen yang di unggah adalah benar.
