LAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di wilayah Sumatera Selatan. Hal-hal yang dibidangi antara lain konsultasi dan pendampingan/ asistensi bagi para calon pemohon terkait layanan-layanan DJKI, antara lain Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, DTLST, dan Rahasia Dagang.
MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Selengkapnya: https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
Jaminan atas mutu barangnya;
Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
HAK CIPTA
Bid. Kepegawaian
Melayani : Administrasi Kepegawaian, Pangkat, Mutasi, dll.
DTLST
Bidang Hukum Umum
Melayani : Notaris - PPNS - Perseroan - Perorangan - Legalisasi Apostille - Pewarganegaraan - Kewarganegaraan - Fidusia - Partai Politik - Perseroan Terbatas (PT) - Yayasan - Perkumpulan - Koperasi Wasiat - Pemilik Manfaat.
PATEN
Bid. Layanan WNI
Melayani : Paspor - Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC - Surat - Perjalanan Laksana Paspor - PAS Lintas Batas.
INDIKASI GEOGRAFIS
Bid. Layanan WNI
Melayani : Paspor - Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC - Surat - Perjalanan Laksana Paspor - PAS Lintas Batas.
DESAIN INDUSTRI
Bid. Pembinaan dan Pelayanan
Melayani : Pembinaan Narapidana - Asimilasi, PB, CB, CMB - Pemindahan Napi - Peminjaman Napi - Litmas - Konseling - Pendampingan Klien.
RAHASIA DAGANG
Bid. Pembinaan dan Pelayanan
Melayani : Pembinaan Narapidana - Asimilasi, PB, CB, CMB - Pemindahan Napi - Peminjaman Napi - Litmas - Konseling - Pendampingan Klien.