Tugas Pokok dan Fungsi

KANTOR WILAYAH

TUGAS

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. Fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  4. Pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
  5. Koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah;
  6. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum;
  7. Pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah;
  8. Koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah;
  9. Fasilitasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah;
  10. Fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.


DIVISI PELAYANAN HUKUM

Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah; dan

  2. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.

Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
b. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; dan
c. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, penyebarluasan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidan Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, apostille, dan pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

  2. Penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, apostille, dan pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan

  3. Penyebaran informasi di bidang pelayanan administrasi hukum umum.

Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang kekayaan intelektual. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, pelindungan, koordinasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah, kerja sama, pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, dan edukasi kekayaan intelektual komunal dan personal di daerah; dan

  2. Penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, pelindungan, koordinasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah, pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, dan inventarisasi serta edukasi kekayaan intelektual komunal dan personal di daerah.


DIVISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM

Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembentukan peraturan perundangundangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.

Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah;

  2. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimbingan teknis di daerah;

  3. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah;

  4. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundangundangan di daerah;

  5. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan hukum, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, dan bimbingan teknis, di daerah;

  6. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah; dan

  7. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.


logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI