Pemohon datang ke Kanwil Kemenkumham sesuai domisili pemohon dan membawa semua dokumen persyaratan;
Kanwil Kemenkumham melakukan pemeriksaan adminstrasi terhadap dokumen persyaratan tersebut, apabila persyaratan lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Terpadu (TP4). Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapai;
Tim Terpadu (TP4) melakukan pemeriksaan secara substanstif dengan melakukan wawancara kepada pemohon;
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Terpadu (TP4), maka Tim Terpadu akan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Kanwil akan mengirim semua dokumen persyaratan dan BAP dengan surat pengantar Kantor Wilayah kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU secara elektronik dan non elektronik;
Setelah semua dokumen persyaratan dan BAP diterima oleh Ditjen AHU, maka akan dilakukan pemeriksaan secara substantif di Subdit Pewarganegaraan;
Apabila persyaratan tidak lengkap maka akan diberitahukan ke Kanwil melalui surat untuk dilengkapi;
Semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap maka akan dibuatkan surat pengantar Menteri Hukum dan HAM kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendapatkan pertimbangan
Dokumen persyaratan diterima oleh BIN dan dilakukan pemeriksaan secara substantif;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka BIN akan mengeluarkan pertimbangan atas penelitian terhadap pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia;
Setelah pertimbangan BIN diterima Kemenkumham langkah selanjutnya akan dibuatkan surat pengantar Menkumham kepada Presiden melalui Setneg. Surat Pengantar Menteri dan dokumen persyaratan dikirimkan ke Presiden melalui Setneg;
Setneg akan melakukan pemeriksaan persyaratan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka Setneg akan memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan klarifikasi atau penyesuaian data. Apabila dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan Republik Indonesia.
Setneg akan mengirimkan petikan Keppres ke kanwil Kemenkumham sesuai domisili pemohon dan mengirimkan Salinan Keppres ke Menteri Hukum dan HAM;
Kantor Wilayah memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon;
Setelah dilakukan pengambilan sumpah janji setia, maka Kanwil mengirimkan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada Menteri Hukum dan HAM.
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian serta kependudukan atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pemohon mengembalikan dokumen asingnya kepada perwakilan negara. "
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151