Untuk mekanisme pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online. Untuk langkah-langkah pendaftaran Jaminan Fidusia secara online tersebut dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia. Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - Pasal 14 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 3 - Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Bagaimana mekanisme pendaftaran Jaminan Fidusia dan apa saja yang harus dipenuhi?
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
||||||
| Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | ||
| +62896-4854-7707 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
