Pilih ‘Pasca Permohonan Online’. Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Prosedur Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis pada Sertifikat’, Lalu Tambah Permohonan. Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon. Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI). Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan. Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar). Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151