Tata cara Pembubaran PT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan permohonan pengesahan Badan Hukum dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, Permohonan pembubaran Perseroan disampaikan oleh Notaris secara elektronik melalui jasa teknologi informasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diakses melalui AHU Online.
Langkah yang harus dilakukan setelah keluarnya hasil Penetapan Pengadilan Negeri diantaranya likuidator menghubungi Notaris untuk dibuatkan Akta Pembubaran yang akan diakses AHU online Likuidator wajib membuat pengumuman ke media cetak jika sudah dibuatkan akta pemberesan.
Dalam waktu 30 hari setelah hasil Penetapan Pengadilan Negeri bukti yang dibawa Likuidator diantaranya hasil pengumuman di koran dan Surat Pemberitahuan dari online yang keluar 2 bulan setelah diumumkan, melampirkan bukti pembayaran asli PNBP untuk pengumuman dalam BNRI mengenai pembagian kekayaan hasil Likuidasi sebesar Rp. 30.000,- yang disetor ke rekening 8920247 Perum Percetakan Negara RI.
Langkah kedua setelah 60 hari diantaranya likuidator melakukan pemberesan , mengumumkan dan minta tolong ke Notaris untuk dibuatkan Akta Pemberesan..
Ada 2 tahap pembubaran yaitu, pembubaran tahap pertama :
(1) melalui AHU Online dan tahap kedua
(2) melalui likuidator/ Notaris tentang laporan pemberesan pembubaran PT.
TAHAPAN PEMBUBARAN :
1) Tahapan pertama (ke 1) langsung ke Notaris untuk akses pemberitahuan pembubaran Perseroan Terbatas melalui AHU Online, dengan tahapan sebagai berikut:
(a) Membuat akta pembubaran
(b) Akta pembubaran sebagai dasar untuk masuk ke system Online
(c) Jangka waktu akta pembubaran selama 30 hari
(d) Menunggu 60 hari dari pengumuman koran untuk bisa mencetak SP (Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran)
2) Tahapan kedua oleh Likuidator / Notaris (manual) sbb :
a) Melakukan pemberesan kekayaan (menggunakan Apraisal)
b) Melakukan pengumuman pemberesan di surat kabar
c) Membuat Akta pemberesan ke Notaris
d) Melaporkan hasil akhir Pemberesan ke KEMENKUMHAM secara manual.
3) Melakukan proses pemberitahuan hasil akhir likuidator secara manual kepada KEMENKUMHAM
4) Pengumuman berakhirnya status badan hukum Perseroan Terbatas
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151