Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
1. nama dan kewarganegaraan Inventor;
2. nama dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
3. judul Invensi;
4. Tanggal Penerimaan dan negara tempat diajukan dalam hal Hak Prioritas;
5. abstrak Invensi;
6. klasifikasi Invensi;
7. gambar, dalam hal permohonan dilampiri denngan gambar;
8. gambar;
9. nomor pengumuman;
10. nomor Permohonan.
Data permohonan apa saja disajikan pada saat pengumuman permohonan paten?
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
||||||
| Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | ||
| +62896-4854-7707 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
