1. Pengumuman permohonan paten dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2. Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.
Kapankah permohonan paten diumumkan?
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
||||||
| Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | ||
| +62896-4854-7707 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
