Sengit, Para Peserta Antusias Perebutkan Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejuaran Daerah Federasi Kempo Indonesia

kempo sumsel 1

Palembang. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Mulyadi buka secara resmi Kejuaraan Daerah Federasi Kempo Indonesia Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu (15/5).

Kejurda Federasi Kempo Kakanwil Kemenkumham Sumsel ini digelar di Lapas Kelas I Palembang yang diikuti oleh peserta dari Graha Umum dan Graha Kemenkumham Sumsel dengan mempertandingkan jenis pertandingan TAN-EN (Tandoku) Putra dan Putri, TAN-EN Beregu (Sinkronik) 3 orang, serta Randori Putra dan Putri.

Kadivpas, Mulyadi dalam sambutannya mengatakan Kejuaraan Kempo ini masih merupakan rangkaian dari Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024. "Kita cukup berbangga karena tidak semua wilayah dapat menyelenggarakan kejuaraan bela diri pada Hari Bhakti Pemasyarakatan. Karena hanya wilayah yang memiliki atlet-atlet ataupun kesatria-kesatria yang berlatih aktiflah yang mampu menyelenggarakan kegiatan kejuaraan tersebut," jelas Kadivpas.

kempo sumsel 1

Lebih lanjut Kadivpas berharap penyelenggaraan kejuaraan ini dapat berkesinambungan setiap tahunnya. "Mengingat pentingnya olah raga bela diri bagi petugas pemasyarakatan maupun imigrasi dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, kami yakin apabila kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan meriah maka bukan hal yang mustahil kegiatan ini akan ditiru oleh wilayah-wilayah lainnya," lanjut Kadivpas.

"Tidak lupa kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengurus Daerah FKI Sumsel, para Kepala UPT, serta seluruh pihak yang terlibat mendukung terselenggaranya Kejuaraan Daerah Kempo Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel ini. Semoga nantinya akan lahir Kesatria-kesatria yang dapat mewakili sumatera selatan pada kejuaraan-kejuaraan Kempo tidak hanya di kancah nasional tapi juga di kancah internasional," tutup Kadivpas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

kempo sumsel 1

kempo sumsel 1

Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi

WhatsApp Image 2024 05 15 at 15.38.52 6213e364

Palembang. Sebagai upaya pemetaan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka dilakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam survei tersebut, Rabu (15/5).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengungkapkan bahwa SPI sendiri bukan kali pertama dilaksanakan, tetapi telah hadir sejak 2020 karena salah satu program prioritas nasional dan indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) guna mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.

“Kantor Wilayah Sumatera Selatan selalu berpartisipasi pada survei tersebut dengan melibatkan berbagai responden meliputi pegawai internal, pengguna layanan, mitra kerja sama, vendor pengadaan, auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, hingga asosiasi pengusaha,” ujar Ilham.

Berdasarkan hasil resume SPI, upaya pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2023 mencapai angka 71,92 atau Rentan, serta masih di atas rata-rata nasional yaitu 71. Angka tersebut masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan/ pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi.

“Dari hasil survei tersebut, ada beberapa area rawan pungli, yaitu dalam Pelayanan Publik, pengadaan barang/jasa dan perizinan. Saya dan jajaran berkomitmen melawan pungli dengan meningkatkan integritas pegawai, penerapan SOP layanan, sistem Reward dan Punishment dalam pembinaan dan pengawasan, serta membuat inovasi digital sehingga mengurangi cela-cela pungli,” pungkas Ilham.

Pelaksanaan SPI di tahun 2024 dilaksanakan dengan pengumpulan melalui survei online dan tatap muka dengan 7 (tujuh) hal yang dinilai, yakni transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, atau dagang pengaruh, pengelolaan anggaran dan sosialisasi antikorupsi.

Terakhir, Ilham mengingatkan bahwa Insan Kemenkumham Sejati adalah mereka yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas & budaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasit, dan virus organisasi.

Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

kik sumsel 1

Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya yang dimiliki Indonesia.

“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain sehingga upaya pencatatan KIK ini merupakan langkah defensif dan pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan negara lain,” ujar Ika dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Selasa (14/5), di Hotel Novotel Palembang.

Dipaparkan Ika, terjadinya klaim yang dilakukan negara lain tersebut, merupakan potret pelindungan hukum kekayaan intelektual komunal yang dihasilkan masyarakat tradisional secara turun temurun belum memiliki kekuatan hukum yang kuat dan maksimal. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dan peran aktif dari pemerintah daerah untuk melengkapi inventarisasi KIK di wilayah masing-masing agar diperoleh perlindungannya.

Lebih dari itu, inventarisasi KIK dan potensinya akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat di daerah dapat “menjual” produk kebudayaan yang sudah diakui negara dan mancanegara dengan lebih baik sehingga akan meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

kik sumsel 1

Saat ini di Sumatera Selatan sendiri, data Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tervalidasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berjumlah 64, meliputi 36 Ekspresi Budaya Tradisional, 27 pengetahuan tradisional dan 1 (satu) Indikasi Asal. “Untuk kota Palembang sendiri baru 10 yang tercatat, yaitu Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan Ngidang.

Menurut Ika, angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan seluruh keragaman budaya KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi karena mempunyai ciri khas tertentu dan merupakan warisan leluhur.

“Karenanya, saya meminta kepada pemerintah daerah yang hadir hari ini, untuk dapat mengkomersialisasikan produk-produk KI Komunal tersebut melalui berbagai program. Kami juga mengharapkan sinergitas dan kolaborasi karena KIK merupakan aset dan identitas daerah yang harus dilindungi hukum,” pungkas Ika.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, dalam laporannya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Kekayaan Intelektual Komunal dapat berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Yenni berharap generasi muda tetap melestarikan budaya Sumsel, bahkan bisa termotivasi untuk mengenalkan serta memanfaatkan keanekaragaman budaya, baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi KIK tersebut, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, para budayawan, akedemisi, serta jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota dan Provinsi Sumsel.

kik sumsel 1

kik sumsel 1

kik sumsel 1

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.25.38 2a7c3c96

Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.

Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.

Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.

“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.

LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.

Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

WhatsApp Image 2024 05 14 at 10.37.39 b97d3311

“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.

Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.

Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.

Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.

Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Kanwil Kemenkumham Sumsel

WhatsApp Image 2024 05 14 at 10.37.39 b97d3311

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumsel Lakukan Pemeriksaan Notaris

pemeriksaan notaris sumsel 1

Palembang - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan menggelar rapat pemeriksaan pada Senin (13/05) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel, sebagai tindak lanjut surat masuk dari Penyidik Kepolisian terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan Notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.

Agenda dalam rapat tersebut menindaklanjuti hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) Notaris untuk didengarkan keterangannya secara langsung berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris.

Setelah mendengarkan keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan.

Selain itu, dilakukan juga pembahasan mengenai surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi MKN. Dari 7 (tujuh) Notaris yang dipanggil, 5 (lima) Notaris hadir dan 2 (dua) Notaris berhalangan tidak hadir. Terhadap Notaris yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemanggilan kedua.

pemeriksaan notaris sumsel 1

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N. dari Unsur Notaris, diikuti dan dihadiri juga oleh anggota MKN, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Unsur Pemerintah, Siti Hikmah Nuraeni, S.H. mewakili Unsur Notaris, Lius Eka Brahma Saputra, S.H., M.Kn. mewakil Unsur Notaris, dan AKBP Heri Yuniawan dari Unsur Ahli/Kepolisian. Selain itu, rapat dihadiri juga oleh Sekretariat MKN Sumsel, yakni Dewi Sindy Anggraeni, S.H. sebagai Sekretaris MKN serta Ahmad Hafit Fadholi, S.H. dan Hanggi Dyah Arini, S.H. sebagai Staf Sekretariat.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini, MKN Wilayah Sumatera Selatan telah menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya, serta memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI