DIVISI PELAYANAN HUKUM
Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dijelaskan sebagai berikut:
Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah; dan
Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.
Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
b. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; dan
c. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, penyebarluasan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidan Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, apostille, dan pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, apostille, dan pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
Penyebaran informasi di bidang pelayanan administrasi hukum umum.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang kekayaan intelektual. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, pelindungan, koordinasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah, kerja sama, pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, dan edukasi kekayaan intelektual komunal dan personal di daerah; dan
Penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, pelindungan, koordinasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah, pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, dan inventarisasi serta edukasi kekayaan intelektual komunal dan personal di daerah.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. ut enim ad minim veniam.
Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. ut enim ad minim veniam.
Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. ut enim ad minim veniam.
Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. ut enim ad minim veniam.