LAYANAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini berkaitan dengan tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundangundangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditjen Peraturan Perundang-undangan telah membuat aplikasi e-harmonisasi yang membantu administrasi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dari aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
