KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
SUMATERA SELATAN
- Facebook: Kumham Sumsel
- Instagram: @kemenkumsumsel
- Twitter: @kumhamsumsel
- Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCGiIL4rfhPFPuNuJWoubv2Q
- Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atauThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Laman: sumsel.kemenkum.go.id
Kanal Informasi & Pengaduan
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum Republik Indonesia (KEMENKUM RI) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024), dan "Kementerian Hukum" (2024-sekarang) setelah mengalami pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi 3 (tiga) Kementerian baru.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Hukum)
- Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (melaksanakan tugas di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembinaan Hukum, dan Analisis Kebijakan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan adalah Provinsi Sumatera Selatan yang mencakup diantaranya meliputi 13 Kabupaten dan 4 Kota, antara lain:
- Kota Palembang
- Kota Pagaralam
- Kota Prabumulih
- Kota Lubuklinggau
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Lahat
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
- Melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
- Membantu orang lain belajar.
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
- Suka menolong orang lain.
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
- Bertindak proaktif.
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.