Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan RI bagi Anak berkewarganegaraan ganda
Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI (Pasal 23 ) UU Nomor 12 Tahun 2006
Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Permohonan Sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2006) jo. Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2007
Permohonan Ingin Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (3) danf. ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI jo Pasal 16-20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tahun 2016)
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Repubik Indonesia (Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI) 6. Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Perwakilan RI Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151