Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut
1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Apa saja yang dapat didaftarkan paten?
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
||||||
| Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | ||
| +62896-4854-7707 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
