Anda harus mencantumkan dokumen resmi yang membuktikan hubungan kekeluargaan seperti Kartu Keluarga. Untuk dokumen tertentu yang mencantumkan hubungan kekeluargaan langsung seperti Akta Kelahiran (mencantumkan nama orang tua), tidak perlu dicantumkan dokumen resmi yang membuktikan hubungan kekeluargaan.
Bagaimana apabila saya ingin mengajukan permohonan Apostille untuk dokumen milik keluarga saya?
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
||||||
| Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | ||
| +62896-4854-7707 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
