Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohonan bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat, yakni:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis (apabila tidak mampu secara tertulis, dapat diajukan secara lisan) yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Selanjutnya, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau OBH. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan. Dalam hal permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
