Untuk mekanisme perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online. Untuk langkah-langkah perubahan sertifikat Jaminan Fidusia secara online tersebut dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perubahan_fidusia. Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 11 - Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
||||||
| Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | ||
| +62896-4854-7707 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
