Syarat :
1. Bukti Perjanjian Lisensi
2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi
3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
4. Sertifikat Merek
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi ( https://dgip.go.id/unduhan/download/surat-pernyataan-pencatatan-perjanjian-lisensi-42-2020 )
7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi
Prosedur :
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Persetujuan Otomatis Online’.
Langkah 1 : Pilih Tipe Permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi’.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Klik ‘Oke’.
