Untuk perbaikan data perseroan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- online sistem, apabila SK/SP belum lebih dari 90 hari dari terbitnya SK/SP; Jenis perbaikan yang dapat dilakukan secara online: NIK atau paspor, NPWP, jabatan jika sudah sesuai dengan akte.
- manual sistem, apabila sudah melebihi 90 hari dari terbitnya SK/SP;
Untuk persyaratan permohonan perbaikan isian database manual adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan dengan perihal perbaikan isian database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum U.P : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940
- Surat pernyataan bermaterai dari notaris
- Data-data pendukung seperti :
- Fotokopi KTP, NPWP, atau paspor (jika perbaikan KTP, NPWP, atau paspor)
- Fotokopi akta (legalisir) jika perbaikan modal
- Fotokopi SK/SP perubahan terakhir
- PNBP perbaikan isian data
