Notaris melakukan pengajuan surat permohonan entry data dengan melampirkan :
1. Surat Pernyataan dari notaris bermaterai yang menyatakan bahwa akta yang dilampirkan merupakan akta terakhir yang dicatat dan dilaporkan ke Ditjen AHU dengan mencantumkan nomor pencatatan;
2. Salinan Akta pendirian/ Fotocopy Akta yang dilegalisir notaris;
3. Fotokopi SK Pendirian dilegalisir notaris;
4. Fotokopi Surat Pemberitahuan/Surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar yang dilegalisir notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan melalui pos ditujukan ke Ditjen AHU, c.q Subdit Badan Hukum (PT).
