Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimmn Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
- Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebesar 50.000 per permohonan
- Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan yang memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebesar 50.000 per permohonan
