Perseroan Perorangan adalah merupakan salah satu dari bagian dari bentuk Perseroan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2021 pasal jo Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 pasal 2 ayat (1). Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang. Sedangkan PT yang selama ini sudah ada merupakan Perseroan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan persekutuan modal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Bolehkan kami diberikan penjelasan secara singkat, apa perbedaan antara PT yang selama ini telah ada dengan Perseroan Perorangan ini?
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
||||||
| Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | ||
| +62896-4854-7707 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
