
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui kegiatan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, di antaranya Efendi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zuliyan Franta, Amirul, Tuti Mardiyah, Sindhu Wicaksono, serta Susi Wahyuni.
Kegiatan ini membahas empat rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Tarif Gedung Serba Guna Griya Iluk, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2026–2030, serta Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kelurahan. Dalam forum tersebut, pihak pemrakarsa menyampaikan gambaran umum dan urgensi penyusunan regulasi yang diajukan untuk diharmonisasikan.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian melakukan telaah terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan keempat rancangan peraturan tersebut. Secara umum, materi muatan dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis penulisan yang perlu disempurnakan agar sepenuhnya mengacu pada ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyetujui masukan yang diberikan dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan peraturan sesuai catatan dari tim perancang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. “Harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan proses paraf pada dokumen hasil harmonisasi serta serah terima berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama. Rapat ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara tepat, berkualitas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


