
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin, yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, serta dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Ali Sadikin, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam rapat tersebut dilakukan harmonisasi terhadap enam rancangan regulasi, yakni Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Tahun 2026–2030, RDTR Kecamatan Banyuasin I Tahun 2026–2046, RDTR Kawasan Perkotaan Banyuasin II Tahun 2026–2046, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Tanjung Lago Tahun 2026–2046, Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Nur’Ainun dalam arahannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap produk hukum yang disusun memiliki sistematika yang jelas, sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas, kepastian hukum, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan di daerah.
Sementara itu, Ali Sadikin menyampaikan harapannya agar hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman yang efektif, efisien, dinamis, dan konstruktif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Ia menilai regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi, agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, dengan kesepakatan bahwa seluruh rancangan peraturan akan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin.


