Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Senin (17/02/2025) tinjau Potensi Kawasan Karya Cipta (KKC) Kampung Sunan (Sulaman Angkinan) yang beralamat di Jalan Mayor Zen, lorong Tanjungan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Angkinan merupakan sulaman khas peninggalan dari kerajaan Sriwijaya yang berbahan dasar kain bludru dengan benang emas yang membentuk motif ikatan persegi.
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Ibu Yenni, beserta Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual terdiri dari Ferdi, Yulkhaidir, Dio dan Riki Triyansyah serta pengelola KI Syafiq.
Ketua pengrajin ibu Ayu Apriyuna yang menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah ada 100 pengrajin di Kampung Sunan dan pada tahun 2024 Kampung Sunan memperoleh 5 (lima) penghargaan diantaranya :
1. Juara 2 UMKM Award Kota Palembang;
2. Juara 3 Sriwijaya Expo;
3. Juara 2 Kampung Kreatif;
4. Juara 2 IKM Award Sumatera Selatan;
5. Juara 2 Palembang bersolek.
Selain itu produk Sulaman Angkinan ini juga pernah dibawa dan dijual di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura dengan Produk sulaman berupa selempang, syal, taplak meja, sarung bantal, bingkai, hiasan kamar, kipas lipat, dompet, tas, baju penari dan pengantin serta berbagai souvenir lainnya.
Kampung Sunan memiliki 15 (lima belas) motif khas seperti Motif Sulur-sulur (jaring-jaring), Motif Papan-papan, motif bawang-bawang, motif jambu-jambu, motif burung-burung, motif bunga-bunga, belimbing, lima jari dsb. Disetiap motifnya terdapat arti dan makna tertentu.
Sunalam angkinan ini terus dilestarikan dan dipertahankan dari generasi ke generasi yang saat ini sudah memasuki generasi ke VI.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Ibu Yenni sampaikan bahwa Kampung Sunan memiliki banyak karya cipta seni tradisional berbentuk motif dari sulaman angkinan yang menjadi identitas khas dari suatu daerah, selain itu untuk pelindungan hukum sudah dilakukan pendaftaran Merek Kolektif “Kampung Sunan” pada bulan Desember 2024 yang saat ini sedang dalam tahapan pengumuman. Diharapkan ke 15 motif tersebut dpt dicatatkan utk memperoleh pelindungan hukum dari negara.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Agato P P Simamora berharap para kelompok pengrajin di Kampung Sunan terus mempertahankan dan melestarikan budaya khas sulaman angkinan ini, sehingga nantinya dapat dicanangkan sebagai Kawasan Karya Cipta 2025 bersama dengan Kawasan Karya Cipta Tuan Kentang Kertapati sehingga berdampak positif bagi masyarakat dan pengrajin di Kampung Sunan.