Palembang, 30 Juni 2025 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Restorative Justice bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkoba” pada Senin pagi (30/6) di Ruang Amplera Lounge, Lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Hadir mewakili Divisi Pelayanan Hukum (PPPH), antara lain Penyuluh Hukum Ahli Madya Ahmad Fuad dan Zulkifni J. Patra, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Dian Merdiansyah.
Dalam diskusi tersebut, narasumber utama Kombes Pol. Dr. Marzuki Ismail dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam penanganan kasus narkotika. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan memfokuskan pada pemulihan kondisi pelaku dan korban, bukan sekadar hukuman.
“Restorative Justice memungkinkan pecandu dan penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi sebagai pengganti hukuman penjara, selama memenuhi syarat tertentu. Salah satunya, barang bukti narkotika tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” jelas Kombes Marzuki. Ketentuan ini merujuk pada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021.
FGD ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, khususnya bagi korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan pemulihan, bukan sekadar pemidanaan.
Acara berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan diskusi dari para peserta, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan maupun praktik penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.