Palembang, 30 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan berpartisipasi dalam kegiatan Knowledge Sharing Membangun Sensitivitas Disabilitas SDM Pelayanan Publik yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran penting untuk memperkuat praktik pelayanan publik yang inklusif, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Kegiatan ini mengusung tema “Dengan Hati Melayani, Dengan Empati Membangun Inklusi”, dan merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor B/63/PP.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Acara dibuka oleh Ibu Nurhasni, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pelayanan publik yang menjunjung kesetaraan hak. “ASN sebagai garda depan pelayanan publik harus memiliki empati, memahami keberagaman, dan melayani dengan penuh hormat kepada semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas,” ujar beliau.
Sebelum materi dimulai, peserta mengikuti pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal terkait inklusi dan isu disabilitas dalam pelayanan publik.
Dalam sesi berikutnya, narasumber Marthella Sirait membawakan materi mengenai konsep inklusi dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa inklusi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban negara dan aparaturnya dalam menjamin bahwa semua warga, tanpa terkecuali, mendapatkan akses dan perlakuan yang setara.
“Inklusi adalah pengakuan bahwa setiap manusia memiliki nilai dan hak yang setara, apapun kondisi fisik, sensorik, intelektual, mental, atau latar belakangnya. Pelayanan publik yang inklusif harus mampu menyesuaikan metode, sarana, dan sikap sesuai dengan kebutuhan individu,” ujar Marthella.
Ia juga mengajak peserta untuk mulai menerapkan penyesuaian layanan secara konkret, seperti penyediaan informasi dalam berbagai format (braille, audio, bahasa isyarat), pelatihan pegawai terkait etika layanan inklusif, dan peningkatan aksesibilitas sarana pelayanan.
Menambah pemahaman teknis, narasumber Ari Triono menyampaikan materi tentang etika berkomunikasi dan berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa sikap dan pilihan kata ASN dalam berinteraksi sangat menentukan kenyamanan dan kesetaraan dalam layanan.
Melalui kegiatan Knowledge Sharing Membangun Sensitivitas Disabilitas SDM Pelayanan Publik ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang berbagi pengetahuan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa melayani dengan hati dan empati adalah inti dari pelayanan publik yang sejati. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, inklusi bukan lagi cita-cita, melainkan kenyataan yang dapat diwujudkan di setiap lini pelayanan negara.