PALI, 30 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Koordinator Penyuluh Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin (30/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang akses keadilan dan pentingnya peran Posbankum di tingkat kelurahan/desa.
Acara yang berlangsung di Kantor Kelurahan Talang Ubi Timur ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta, termasuk ketua RT/RW, perwakilan Pemda PALI, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta paralegal dan staf kelurahan.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Talang Ubi Timur, Hj. Ritawati Anwar, S.Th.I., M.Si., yang menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum sangat penting bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi hukum, penyelesaian sengketa, dan pemenuhan aktualisasi Pos Jaga Akses (PJA) 2025 serta mendukung program Diklat Parletak Angkatan II Tahun 2025. Beliau juga mengajak warga untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai wadah bertanya dan berkonsultasi dengan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Koordinator Penyuluh Hukum, H. Asnedi, S.H., M.H., dalam pemaparannya mengapresiasi kepemimpinan Lurah Talang Ubi Timur yang dinilai mampu menjadi juru damai efektif dalam menyelesaikan persoalan hukum warganya. Ia berharap kelurahan ini dapat menjadi percontohan Kelurahan Sadar Hukum dan memperoleh nominasi PJA 2025 di tingkat nasional.
Lebih lanjut, Asnedi menjelaskan bahwa Posbankum memiliki misi meningkatkan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Pos ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, pendampingan penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi, dan rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) jika kasus masuk tahap peradilan.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda, Rinaldi Wijaya, A.Md., S.H., menekankan pentingnya Kabupaten PALI untuk segera membentuk OBH terverifikasi dan terakreditasi agar mampu memberikan layanan bantuan hukum secara optimal. Ia merujuk pada regulasi dan syarat pendaftaran OBH melalui laman resmi ahu.go.id dan sidbankum.bphn.go.id.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Salah satu peserta, Ketua RT 02 RW 01, Bapak Erwin, menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa dilakukan lebih luas hingga ke tingkat RT/RW, sehingga penyuluhan dan bantuan hukum dapat menyentuh langsung masyarakat di akar rumput.