Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Bantuan Hukum Trisula Justisia Provinsi Sumsel, Senin (17/02).
Audiensi tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora didampingi oleh Ketua Tim Pokja Bantuan Hukum, Vonny.
Ketua DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, Masherdata Musai menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan.
"Kami mengucapkan terima kasih telah menerima kami untuk audiensi. Semoga ke depannya kita dapat berkolaborasi dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat," ujar Masherdata.
Kakanwil Kemenkum Sumsel menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum untuk memperluas akses keadilan.
"Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan Bantuan Hukun Trisula Justisia. Kolaborasi ini penting agar masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa mendapatkan pendampingan hukum secara profesional dan merata. Mari bersama-sama memperkuat layanan hukum yang inklusif di Sumatera Selatan," ujar Kakanwil.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Tim Pokja Bantuan Hukum, Vonny, turut menjelaskan syarat-syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum. Ia menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
"Untuk mendapatkan bantuan hukum, pemohon harus melampirkan dokumen seperti KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, dan dokumen pendukung perkara. Selain itu, permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara langsung maupun melalui lembaga bantuan hukum yang terakreditasi," jelas Ibu Vonny.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih erat dalam upaya memberikan pendampingan hukum yang inklusif di wilayah Sumatera Selatan.