
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen mendorong perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Kekayaan Intelektual. Langkah ini dilakukan guna memberikan nilai tambah dan menjaga keaslian produk tradisional khas Bumi Sriwijaya.
Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Sumsel mengikuti Rapat Pendampingan Penyusunan Deskripsi Potensi Indikasi Geografis (IG) Kain Songket Palembang, Selasa 21 April 2026.
Bertempat di Bappedalitbang Kota Palembang, rapat pendampingan penyusunan deskripsi potensi Indikasi Geografis (IG) Kain Songket Palembang dihadiri oleh perwakilan Brida Provinsi Sumsel, berbagai dinas terkait, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Songket Palembang.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan dokumen deskripsi yang telah dimulai sejak Februari 2026 untuk menyempurnakan kualitas perlindungan hukum Songket Palembang.
Perbaikan dokumen yang telah dilakukan oleh tim penyusun meliputi uraian mendalam mengenai karakteristik dan kekhasan Songket Palembang, penetapan batas wilayah geografis, identifikasi harga, hingga peta perkembangan penyebaran produk di pasar.
"Diharapkan saran dan masukan dari Kemenkum Sumsel agar dokumen deskripsi ini sepenuhnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyusunan Indikasi Geografis," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Ibu Yenni, memberikan tanggapan strategis terhadap draf dokumen tersebut guna memastikan kelengkapan syarat administratif dan substansi.
Pihaknya menyoroti beberapa poin yang harus segera dilengkapi, mulai dari tanda tangan pengesahan peta sebaran pengrajin, kode kerunutan, hingga dokumentasi visual yang memperlihatkan alat pembuatan, proses produksi, serta bukti pemasaran dan pameran busana yang pernah dilaksanakan.
"Seluruh masukan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti paling lambat tanggal 26 April 2026, sehingga pendaftaran resmi potensi IG Songket Palembang dapat dilakukan pada 27 April 2026," tegas Ibu Yenni mengingat proses pendampingan ini telah berjalan selama 16 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis sangat krusial untuk melindungi reputasi dan kualitas Songket Palembang dari klaim pihak lain.
"Keberhasilan pendaftaran Songket Palembang nantinya akan menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pengrajin lokal," ungkap Maju Amintas Siburian.
