
BATURAJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus berkomitmen memperluas akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput. Pada Selasa (21/4), Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Posbankum bertajuk "Hak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa/Kelurahan". Bertempat di Kantor Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setda OKU, Bapak Eka Meirwanza, yang hadir mewakili Bupati OKU. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Sumsel. Pemerintah Kabupaten OKU menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penguatan program hukum, guna memastikan setiap warga desa dan kelurahan di Bumi Sebimbing Sekundang mendapatkan pelindungan hukum yang setara dan berkeadilan.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ahmad Fuad, bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rinaldi Wijaya. Dalam pemaparan materinya, tim menjelaskan peran strategis Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan paralegal sebagai garda terdepan layanan hukum. Fokus utama sosialisasi ini adalah mengoptimalisasi fungsi Posbankum desa/kelurahan dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum yang responsif terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat di pedesaan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta yang terdiri dari aparatur kelurahan dan pengelola bantuan hukum menggali lebih dalam mengenai teknis penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, paralegal, dan OBH terakreditasi agar bantuan hukum tidak hanya bersifat litigasi di pengadilan, tetapi juga kuat dalam upaya non-litigasi seperti mediasi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir konflik hukum yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain edukasi substansi, kegiatan ini juga memberikan bimbingan teknis berupa tutorial pelaporan pelaksanaan kegiatan Posbankum. Sesi ini sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan hukum. Melalui diskusi kelompok, para pengelola berbagi kendala lapangan dan merumuskan solusi bersama agar proses pelaporan administrasi dapat berjalan maksimal, tepat waktu, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan adalah kunci untuk meruntuhkan hambatan geografis dan ekonomi bagi pencari keadilan. Saya sangat mengapresiasi sinergi yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten OKU. Melalui penguatan kapasitas paralegal dan OBH ini, kami ingin memastikan bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat OKU untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata, sehingga tercipta ketertiban dan supremasi hukum yang dimulai dari unit terkecil masyarakat."

