
Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kedua rancangan tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Seragam Sekolah Nasional Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (7/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten OKI memaparkan latar belakang dan urgensi pembentukan kedua rancangan peraturan dimaksud. Turut hadir dalam rapat perwakilan dari Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, BKPSDM, BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat Kabupaten OKI.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi dengan fokus pada penyempurnaan substansi, rumusan norma, dan teknik penyusunan peraturan. Tim menyatakan bahwa secara kewenangan dan materi muatan, kedua rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan dari sisi teknik penulisan, khususnya agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pihak Pemerintah Kabupaten OKI menyambut baik hasil pembahasan dan menyatakan kesediaan untuk segera melakukan perbaikan draf sesuai catatan dan masukan yang diberikan oleh tim perancang.
Dalam keterangannya, Hendrik Pagiling menyatakan bahwa Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung proses legislasi yang berkualitas di daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun tidak hanya taat asas, tetapi juga memenuhi standar sistematika dan teknik peraturan perundang-undangan yang baik. Sinergi ini merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, draf hasil harmonisasi dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilakukan serah terima berita acara sebagai tanda bahwa proses harmonisasi telah dilaksanakan dan disepakati.


