
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar talkshow bertema Kekayaan Intelektual (KI) dan olahraga dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, yang disiarkan langsung melalui Radio Sonora FM Palembang, Senin (27/04/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, sebagai narasumber bersama Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Solahuddin. Talkshow ini menjadi sarana edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam berbagai sektor, termasuk olahraga dan pariwisata.
Dalam pemaparannya, Alkana Yudha menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan karya dan memiliki nilai ekonomi. Ia menekankan bahwa perlindungan KI sangat penting, khususnya dalam mencegah pelanggaran seperti penggunaan karya tanpa izin yang masih kerap terjadi, terutama di era digital dan media sosial.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perlindungan KI juga memiliki peran strategis dalam mendukung pelaku usaha, termasuk UMKM, baik sebagai pemegang hak maupun sebagai pelaku ekonomi kreatif. Dengan adanya perlindungan hukum, produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah serta mampu bersaing secara sehat di pasar.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas keterkaitan antara sektor olahraga dan pariwisata yang dinilai memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Kegiatan olahraga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui efek berganda (multiplier effect), termasuk bagi pelaku UMKM dan industri pariwisata di Sumatera Selatan.
Meski tingkat pemahaman masyarakat terhadap KI terus meningkat, narasumber menilai bahwa masih diperlukan upaya edukasi berkelanjutan, khususnya di tingkat komunitas. Berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, diseminasi, hingga klinik KI terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sumsel, termasuk sosialisasi langsung kepada masyarakat pada momentum Car Free Day di kawasan Kambang Iwak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Melalui talkshow ini, kami ingin mendorong masyarakat untuk lebih memahami bahwa Kekayaan Intelektual adalah aset berharga yang harus dilindungi. Perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi para pencipta dan pelaku usaha,” ujar Maju.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem KI yang kuat dan berkelanjutan.
Di akhir kegiatan, masyarakat diajak untuk aktif mendaftarkan setiap karya yang dimiliki sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya meningkatkan nilai ekonomi dari kreativitas yang dihasilkan.


