
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sumsel menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Besaran Biaya Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, Kamis 23 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel ini dibuka oleh Koordinator Perancang Kantor Wilayah, Zainul Arifin, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir secara langsung dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang, Marsusi Firdaus, selaku pihak pemrakarsa guna membahas substansi dan penyesuaian regulasi yang diajukan dalam permohonan harmonisasi tersebut.
Dalam jalannya rapat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel telah melakukan telaah mendalam untuk menyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan Raperbup tersebut. Tim perancang menyimpulkan bahwa secara keseluruhan materi muatan rancangan sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Meski demikian, tim memberikan catatan terkait beberapa teknik penulisan yang perlu disesuaikan agar mengacu sepenuhnya pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa dari Kabupaten Empat Lawang menyatakan persetujuannya dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan draf sesuai dengan catatan teknis yang diberikan oleh tim perancang. "Sinergi ini menunjukkan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan regulasi di tingkat daerah tidak hanya sah secara materi, tetapi juga tertib secara administrasi hukum guna menghindari potensi kendala yuridis di masa mendatang", ungkap Marsusi Firdaus.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa peran Kanwil dalam proses harmonisasi merupakan amanat undang-undang untuk menjaga sinkronisasi regulasi dari pusat ke daerah. Beliau berharap hasil harmonisasi ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Empat Lawang. "Kami ingin memastikan setiap aturan yang lahir telah melalui kajian yang matang dan profesional, sehingga produk hukum daerah tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Maju Amintas Siburian.

