Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Pastikan Keselarasan Regulasi Kota Palembang, Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Raperda Tibumtranmas dan Raperwali Pengelolaan Sampah

WhatsApp Image 2026 04 24 at 09.59.12

PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif. Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kota Palembang, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Kamis 23 April 2026.

Kegiatan yang dipimpin oleh Koordinator Perancang Kantor Wilayah, Zainul Arifin, ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Tibumtranmaslinmas), serta Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terkait Pengelolaan Sampah. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Investasi, Riza Pahlevi, beserta jajaran OPD terkait dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Palembang.

Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel melakukan pembedahan mendalam terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan kedua rancangan tersebut. "Tim memberikan masukan krusial agar materi muatan yang disusun benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik. Fokus utama diarahkan pada ketepatan norma hukum agar regulasi ini memiliki kekuatan eksekusi yang kuat saat diterapkan di lapangan nantinya", ungkap Zainul Arifin.

Selain aspek substansi, tim perancang juga memberikan catatan penyempurnaan pada sisi redaksional dan sistematika penulisan agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Menanggapi masukan tersebut, pihak Pemerintah Kota Palembang selaku pemrakarsa menyatakan persetujuannya dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan draf sesuai dengan catatan teknis yang diberikan oleh para perancang Kanwil Kemenkum Sumsel demi kesempurnaan regulasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa harmonisasi ini sangat vital, terutama terkait isu ketertiban umum dan pengelolaan sampah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beliau berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang efektif bagi Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga kenyamanan kota. "Sinergi dalam harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pertentangan norma, sehingga peraturan yang lahir nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan Kota Palembang yang lebih tertib dan bersih," pungkas Maju Amintas Siburian.

WhatsApp Image 2026 04 24 at 10.05.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI