
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang, Rabu (04/02/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, selaku penanggung jawab Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM, Edison, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Imam Ilham.
Adapun lima Raperwali yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi meliputi petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame, penyediaan beras bagi ASN, penambahan kegiatan Perseroan Terbatas Palembang Trading and Logistics (PT Patralog), penugasan PT Patralog, serta pedoman kepegawaian pada BLUD RSUD Palembang BARI.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan peraturan. Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa tiga Raperwali telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meskipun masih terdapat beberapa catatan teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sementara itu, dua Raperwali lainnya masih memerlukan perbaikan substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Atas masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui untuk segera melakukan penyempurnaan draft sesuai dengan catatan yang diberikan oleh tim perancang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas regulasi yang baik, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. “Melalui harmonisasi ini, kita memastikan setiap regulasi daerah benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pencetakan draft Raperwali rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, serta penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan.


