
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Pada Rabu (4/2/2026), tim Duta Layanan AHU memberikan pendampingan langsung dalam proses pencetakan sertifikat Legalisasi bagi pemohon yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Pelayanan kali ini diberikan kepada seorang pemohon bernama Dhiny Aulia yang memerlukan legalisasi dokumen publik untuk keperluan studi S-1 di Korea Selatan. Dokumen yang diproses meliputi fotokopi transkrip nilai, ijazah, akta kelahiran, hingga kartu keluarga. Proses verifikasi dan pencetakan sertifikat tunggal ini berlangsung sangat efisien di ruang layanan Kanwil Kemenkum Sumsel dengan durasi kurang dari 15 menit.
Legalisasi merupakan terobosan penyederhanaan birokrasi legalisasi dokumen publik yang diakui secara internasional. Melalui sertifikat tunggal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini, masyarakat tidak lagi perlu melewati proses legalisasi yang panjang di berbagai kementerian, sehingga lebih hemat waktu dan biaya dalam mengurus dokumen luar negeri.
Menanggapi kelancaran layanan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi kinerja tim layanan AHU yang sigap membantu masyarakat. Beliau menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan layanan adalah prioritas utama untuk mendukung mobilitas global masyarakat Sumatera Selatan, baik untuk urusan pendidikan maupun profesional.
“Kami pastikan layanan legalisasi di Kanwil Kemenkum Sumsel berjalan transparan dan cepat demi memberikan kepastian hukum bagi dokumen publik milik warga. Kami ingin setiap pemohon, seperti mereka yang akan menempuh studi ke luar negeri, merasa terbantu dengan prosedur yang sederhana namun tetap memiliki keabsahan yang kuat di mata dunia internasional,” ujar Maju Amintas Siburian.
