
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan profesional melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya pelayanan Legalisasi–Apostille. Layanan tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin (2/2/2026).
Pelayanan Legalisasi–Apostille ini merupakan implementasi dari keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi untuk Dokumen Publik Asing, yang memungkinkan dokumen publik Indonesia digunakan di luar negeri tanpa melalui proses legalisasi berjenjang. Melalui layanan Apostille, masyarakat cukup memperoleh satu sertifikat legalisasi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority.
Pada kesempatan tersebut, pelayanan diberikan kepada pemohon atas nama Ridho Tri W, dengan negara tujuan Taiwan, untuk keperluan pendidikan Strata Satu (S-1). Dokumen yang dilegalisasi meliputi fotokopi transkrip nilai dan fotokopi ijazah SMA. Proses pelayanan dilaksanakan oleh Duta Layanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel, Dilla Nurfa, dan diselesaikan dalam waktu kurang lebih 15–30 menit, mencerminkan efektivitas dan efisiensi layanan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menyampaikan bahwa pelayanan Legalisasi–Apostille di kantor wilayah terus dioptimalkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta kemudahan dalam mengurus dokumen yang akan digunakan di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Kemenkum Sumsel berkomitmen menghadirkan layanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Layanan Apostille merupakan bentuk nyata transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui Kanwil Kemenkum Sumsel, masyarakat dapat memperoleh pelayanan legalisasi dokumen secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujar Maju Amintas Siburian.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan AHU akan terus menjadi prioritas Kemenkum Sumsel sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas pendidikan, pekerjaan, dan kepentingan masyarakat di tingkat internasional.
Dengan terselenggaranya pelayanan Legalisasi–Apostille yang baik dan lancar ini, Kemenkum Sumsel berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Hukum semakin meningkat, sekaligus memperkuat citra pelayanan hukum yang modern dan berorientasi pada kepuasan publik.
