
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan perwakilan PT Pelindo pada Senin (2/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum ini bertujuan untuk mengonsultasikan status badan hukum serta rencana pengalihan aset "Yayasan Keluarga Maritim Palembang" yang beroperasi di wilayah kerja Pelindo.
Dalam audiensi tersebut, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati Sumsel, Ekky R. Asril, menjelaskan bahwa yayasan yang bergerak di bidang keagamaan tersebut didirikan sejak Januari 2025. Namun, hingga saat ini pihak yayasan diketahui belum pernah melakukan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) maupun pemutakhiran struktur kepengurusan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga mempertanyakan status legalitas yayasan tersebut dalam basis data pemerintah. Berdasarkan penelusuran awal, yayasan dimaksud diketahui belum sepenuhnya menyesuaikan persyaratan pendirian badan hukum sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru mengenai tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum yayasan di Kementerian Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penjelasan tegas bahwa Yayasan Keluarga Maritim Palembang belum terdaftar maupun tercatat pada aplikasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Oleh karena itu, yayasan diwajibkan melakukan proses pendaftaran badan hukum terlebih dahulu sebagai syarat mutlak sebelum dapat melakukan perubahan organisasi maupun tindakan hukum terkait pengalihan aset.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawal legalitas badan usaha maupun sosial di daerah. Beliau menegaskan bahwa kepastian status badan hukum adalah perlindungan utama bagi pengurus maupun aset yang dikelola agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif Kejati Sumsel dalam melakukan koordinasi ini. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk memastikan setiap yayasan memiliki legalitas yang sah sesuai sistem AHU agar tercipta tata kelola yang transparan. Tanpa pendaftaran resmi, segala bentuk pengalihan aset atau perubahan struktur tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat,” pungkas Maju Amintas Siburian.

