Palembang, Salah satu kekayaan intelektual yang juga mendapatkan perlindungan hukum yaitu hak merek. Merek berfungsi sebagai identitas produk atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum tentunya merek tersebut harus memenuhi persyaratan formalitas, pemeriksaan substantif, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memiliki daya pembeda dengan merek lain, dan memiliki persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemakaian merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya, merek juga berfungsi sebagai alat promosi untuk mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya,sebagai jaminan atas mutu barangnya, juga sebagai penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya, dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (04 Februari 2025) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato Simamora menyampaikan Kantor wilayah Kementerian Hukum saat ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku Usaha dan UMKM tetapi juga akan membantu dalam publikasi merek dan produk yang terdaftar melalui portal Kantor Wilayah dan Medsos Kantor Wilayah.
.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda M. Ferdi Pebriadi memberikan informasi dengan salah satu pelaku usaha UMKM pemegang merek “UNDELA” tentang tata cara pengisian Surat Permohonan UMKM dan proses pengajuan penambahan kelas merek tersebut.