Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu Selatan melakukan harmonisasi produk hukum daerah, Rabu (5/2), bertempat di Aula Kemenkum Sumsel.
Adapun produk hukum yang diharmonisasi adalah Rancangan Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora menjelaskan bahwa ia dan tim ingin memastikan raperbup yang disusun agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik selaras secara vertikal maupun horizontal.
“Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya,” jelas Agato.
Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, hadir langsung Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, yang didampingi oleh sejumlah pejabat daerah terkait. Kehadiran mereka dalam rapat ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan regulasi terkait penghasilan tetap aparatur desa dapat disusun secara harmonis dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami harap kegiatan ini dapat menghasilkan Peraturan Bupati yang memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ujar Wabup Sholehien Abuasir.
Salah satu poin dalam draf raperbup yang diharmonisasi tersebut menjelaskan bahwa besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, lalu gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, dan besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Tiap pasal dari draf raperbup tersebut telah ditelaah dan disempurnakan. Penyempurnaan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Nantinya semoga pelaksanaan Perbup ini dapat efektif dan efisien, sehingga berdampak positif bagi hajat hidup orang banyak,” tutup Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora.
Turut mendampingi Kakanwil dalam harmonisasi tersebut, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan hukum, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yuda dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.