Palembang - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh setiap tanggal 26 April. Dalam rangka memeriahkan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan dimulai dari persiapan, pelaksanaan kegiatan dan Penutupan Kegiatan.
Kegiatan diawali dari rapat persiapan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni beserta JFT Ahli Kekayaan Intelektual dan JFU Kekayaan Intelektual. Rapat dilaksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan kegiatan dapat terlaksana dengan lancar dan sukses.Rapat persiapan membahas tentang lokasi yang akan dilaksanakan pembukaan hari kekayaan intelektual,sarana prasarana kegiatan,dan petugas yang bertugas di tempat kegiatan. Adapun dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan di PTC (Palembang Trade Center) dan PIM (Palembang Indah Mall) dikarenakan ke dua pusat perbelanjaan tersebut yang paling banyak diminati masyarakat sehingga diharapkan kanwil Kemenkum Sumsel dapat menjangkau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kekayaan intelektual.
Pada hari ini, Sabtu (26/04/2025) dilaksanakan pembukaan yang berpusat di Atrium Palembang Trade Center (PTC) yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, Kepala bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, Kepala bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, kepala bagian tata usaha dan umum,bulan Mahardika subekti, pengelola PTC mall, Erwin beserta para pegawai Kemenkum Sumsel.
Dalam pelaksanaan Kegiatan, petugas dibagi menjadi 2 (Dua) pusat perbelanjaan yaitu PTC dan PIM. Layanan yang dibuka yaitu layanan pendaftaran KI,Layanan Konsultasi KI, Layanan asistensi dan Penelusuran KI, layanan pengaduan dan pelanggaran KI.
Dengan mengangkat tema "Majukan Indonesia dengan karya kreatif dan inovatif anak bangsa yang terlindungi di era digital" DJKI menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI secara gratis, Mobile IP Clinic di seluruh Kantor Wilayah, Publikasi hari KI sedunia, Lomba padus Mars DJKI, Bazar dan santunan anak Yatim sebanyak 40 orang. Di tahun 2025, pada triwulan I, DJKI telah mencatat kinerja sebanyak 70.838 permohonan dan 12 webinar Kekayaan Intelektual. Di Tahun 2025, atas amanat Bappenas dalam menyusun Rancangan Perpres terkait Peta Jalan Pengembangan KI di Indonesia. terakhir, pencapaian ini merupakan dukungan dan kerja keras dari seluruh Kanwil dalam memberikan kinerja terbaik pembangunan sistem KI di wilayah masing-masing dan mengapresiasi seluruh jajaran di DJKI dan Kanwil.
Disampaikan, Razilu bahwa pada hari ini diluncurkan kegiatan Mobile IP Clinic serentak di seluruh Kanwil, sekaligus membuka kegiatan Mobile IP Clinic serentak di seluruh Kanwil dalam peringatan hari KI Sedunia secara resmi.
Sampat Tanggal 25 April 2025,di sumatera Selatan terdapat 197 Permohonan Merek, 14 Permohonan paten, 1 Permohonan Desain Industri, 789 Permohonan Hak Cipta, 1 Permohonan Indikasi Geografis. Hingga saat ini terdapat 7 Indikasi Geografis terdaftar dan 16 potensi IndiGeo, 74 KI Komunal tercatat. Pada saat ini terdapat 5 kab/ kota yang telah mengatur KI dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora menyampaikan "urgensi pelindungan kekayaan intelektual salah satunya yaitu sebagai hak ekslusif yang diberikan kepada pemilik KI seperti pemegang sertifikat merek yang dapat melarang orang lain menggunakan mereknya tanpa izin". Kakanwil mendorong melalui MIC bahwa layanan KI sudah secara digital sehingga memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.