Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum serahkan sertifikat KIK Tari Kikuk dan Kelintang Pagun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat (03/02).
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya intelektualnya. Pelindungan KI diberikan agar karya-karya intelektual yang terdaftar tersebut tidak dapat digunakan tanpa izin dari pemiliknya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan juga pro aktif memfasilitasi hasil karya kekayaan intelektual Komunal daerah Tari Kikuk dan Kelintang Pagun sebagai Kekayaan Intelektual Komunal jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)
Tari Kikuk merupakan tarian terbuka yang berasal dari Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat dan saat ini masih bertahan dan dilestarikan di wilayah Kabupaten Lahat. Sedangkan Kelintang Pagun merupakan alat musik tradisional yang berasal dari Kecamatan Pagar Gunung, kabupaten Lahat yang terdaftar dengan nomor EBT162024000664 oleh Komunitas asal Sanggar Permata Bunda.
Saat ini masih banyak seniman tari yang kurang memahami perbedaan mengenai hak cipta maupun KI Komunal; bagaimana caranya untuk mendapatkan; serta tolok ukur penentuan hak cipta maupun KI Komunal pada seni tari dan alat musik tradisional. Alat musik tradisional Kelintang Pagun terdaftar dengan nomor EBT162024000601, dengan komunitas asal Yayasan Budaya Palembang Ulu.
“Terhadap ekspresi budaya tradisional, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional,” tutur Bpk Agato Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Turut hadir dalam penyerahan formulir tersebut yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Yulkhaidir dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Ferdi Pebriadi, serta Para pegawai dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat.