Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali menerbitkan Dokumen Apostille pada hari Kamis (24/04/2025). Dokumen Apostille merupakan salah satu dokumen yang digunakan masyarakat untuk ke luar negeri.
Dalam kegiatan ini, pemohon yang berkunjung atas nama Ghina dengan Negara tujuan Jerman. Adapun dokumen yang di Apostille yaitu Akta Lahir. Pegawai yang menerima langsung yaitu Rizki Akbar. Di waktu yang berbeda, pemohon yang berkunjung juga yaitu Ketut Ayu dengan Negara tujuan Pakistan. Dokumen yang di Apostille yaitu surat izin orang tua dengan keperluan menikah. Pegawai yang menerima langsung yaitu A.Jefriansyah Corie.
Untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumsel senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Salah satu pelayanan di Kanwil Kemenkum Sumsel yaitu penerbitan Dokumen Apostille. Apostille adalah pengesahan yang dilakukan oleh otoritas berwenang di negara asal dokumen untuk memverifikasi keaslian tanda tangan, jabatan, atau cap yang ada di dalam dokumen tersebut. Apostille memudahkan penggunaan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961, tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.
Di tempat yang berbeda, Agato PP Simamora Kakanwil Kemenkum Sumsel mengungkapkan “Dalam melakukan penerbitan Apostille, Kanwil Kemenkum Sumsel mengecek terlebih dahulu dokumen – dokumen yang akan di Apostille maka dari itu kami harus mengetahui keperluan maupun tujuan pemohon agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari”.