Palembang –Agenda Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperwali Palembang resmi telah selesai. kegiatan ini diselenggarakan oleh kantor wilayah kementerian Hukum (kanwil Kemenkum) sumatera selatan pada selasa, (4/2) , Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari rapat pembahasan harmonisasi yang telah dilaksanakan pada bulan januari 2025.
Pada rapat ini, terhadap 4 produk hukum daerah kota Palembang yang menjadi agenda rapat harmonisasi, telah direvisi dan disesuaikan dengan tanggapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum R.I Provinsi Sumatera Selatan oleh Pemerintah Kota Palembang, sehingga 4 Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Palembang ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, taat asas sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Adapun pembahasannya sebagai berikut :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan kawasan permukimanTahun 2023-2045
2. Raperwali tentang tatacara pemungutan retribusi jasa usaha atas pelayanan rumah potong hewan
3. Raperwali tentang pelaksanaan gotong royong tingkat kota, gotong royong tingkat kecamatan, gotong royong mandiri tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW)
4. Raperwali tentang Tatacara Pengelolaan Rumah Dinas Daerah.
Rapat dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Bapak Agato P P Simamora selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum R.I Provinsi Sumatera Selatan dan Bapak Riza Pahlevi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang (perwakilan dari Pemerintah Kota Palembang).
Dengan selesainya harmonisasi ini, pemerintah kota Palembang kini siap dan mantap dalam menentukan keputusan sehingga 4 Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Palembang ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, taat asas sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.