Layanan Kementerian Hukum RI ::.
BERITA UTAMA ::.
Gelar Rapat Internal Tim Analis Hukum: Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Persiapan Anev Produk Hukum Daerah dan Evaluasi Perda

Palembang — Dalam rangka pembinaan hukum melalui penguatan peraturan perundang-undangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Internal Tim Analis Hukum, Rabu (23/4), bertempat di Ruang Rapat Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat yang dihadiri oleh JFT Analis Hukum dari jenjang Ahli Madya, Ahli Muda, hingga Ahli Pertama ini dipimpin langsung oleh Nurhidayat Hamid, selaku Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Secara umum, rapat membahas persiapan koordinasi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin pada 5–6 Mei 2025. Evaluasi ini merupakan salah satu objek Anev Tahun 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain aspek substansi, rapat juga membahas sejumlah kesiapan administratif, antara lain: Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK/TOR), Nota dinas permohonan penerbitan SPPD, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya guna menunjang kelancaran pelaksanaan koordinasi dan evaluasi di lapangan
Sesi selanjutnya diisi dengan paparan dari Rubidiah Berlianti, Analis Hukum Ahli Muda, yang mempresentasikan telaah terhadap Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Evaluasi terhadap perda tersebut dituangkan secara sistematis dalam lembar kerja evaluasi. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Bab V Pasal 13 ayat (3) mengenai rehabilitasi, yang menimbulkan diskusi terkait keberadaan aturan pelaksana (Peraturan Gubernur) sebagai turunan dari perda tersebut.
Dalam arahannya, Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, menyampaikan pentingnya peran tim analis dalam memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga substantif dan implementatif.
“Evaluasi yang kita lakukan bukan sekadar administratif atau normatif, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan hukum yang memastikan aturan daerah benar-benar relevan, dapat diterapkan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa koordinasi ke daerah seperti ini adalah kesempatan untuk memperkuat sinergi antara Kemenkumham dan pemerintah daerah dalam hal pembangunan hukum yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan lokal.
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas Dua Raperbup OKU Timur

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (23/4), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat ini membahas dua rancangan peraturan penting yang menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat, yakni: Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) serta Raperbup tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kabupaten OKU Timur dalam mendukung program Kementerian Hukum.
"Kami mengapresiasi Kabupaten OKU Timur yang saat ini tercatat sebagai kabupaten nomor dua terbanyak dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2025. Ini menjadi bukti nyata dedikasi dalam memperluas akses terhadap keadilan dan memperkuat hak-hak masyarakat," ujarnya.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari Kabupaten OKU Timur, di antaranya: Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur, Jumadi, Sekretaris Badan (Sekban) BAPPERIDA, Muhammad Fathoni, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), Inoferwenti Intan, Kepala Bagian Organisasi, Maya Eka Sari dan Kepala Bagian Hukum, Fajri Nuryadin.
Dalam sambutannya, Jumadi, menyampaikan rasa terima kasih atas fasilitasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik bersama Kanwil Kemenkum Sumsel.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkum Sumsel dalam proses harmonisasi ini. Sinergi seperti inilah yang kami butuhkan agar produk hukum daerah benar-benar berkualitas, aplikatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Sekda.
Rapat berlangsung dengan penuh semangat kolaboratif dan partisipatif. Diharapkan, melalui proses harmonisasi ini, kedua Rancangan Perbup dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan hak anak di OKU Timur.
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Koordinasi, sosialisasi dan Persiapan Pemenuhan data dukung pemenuhan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang

Palembang, Dalam rangka persiapan di dalam penyusunan pemenuhan data dukung persiapan pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni menghadiri rapat koordinasi sosialisasi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDA LITBANG) kota Palembang pada hari ini Rabu (23/04/2025) dengan didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda litbang kota Palembang, Putri Damayanti. Sebelum rapat dilakukan, dilaksanakan sosialisasi mengenai Indikasi Geografis kepada peserta rapat untuk menyamakan persepsi dalam pemahaman Indikasi Geografis oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni.
Dalam Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan anggota MPIG Songket Palembang Bapak Ilham Juliansyah, Lurah 30 Ilir, Perangkat Daerah dan analis kekayaan intelektual ahli muda, Yulkhaidir.
Yenni menjelaskan tentang prosedur pendaftaran, syarat-syarat indikasi geografis yang dapat dilindungi, kewajiban pemegang hak indikasi geografis, prosedur penanganan sengketa terkait indikasi geografis, dan prosedur penanganan sengketa. Selain itu, Yenni juga menyampaikan Susunan Kepengurusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Songket Palembang.
Perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Ulfa siap mendukung pendaftaran IG Songket dan menyarankan untuk seluruh motif songket didaftarkan juga. Seiring sejalan dengan Ulfa, Sekretaris Lurah 30 Ilir, Dalius juga siap mendukung pendaftaran IG Songket dan menyampaikan terdapat kampung songket di daerah kepemimpinannya yang akan dibimbing untuk menjadi anggota MPIG Kota Palembang. Ketua MPIG Songket Kota Palembang, Ilham juga siap mendukung pendaftaran IG Songket dan menyampaikan dalam deskripsi produk unggulan songket harus sesuai dengan keauntentikan songket asli Palembang.
Selanjutnya, acara ditutup oleh oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda litbang kota Palembang, Putri Damayanti yang ikut mendukung, bersinergi dan berkolaborasi dalam pendaftaran Indikasi Geografis Songket Kota Palembang dengan perangkat daerah dan kanwil Kemenkum Sumsel dan akan mengadakan rapat lanjutan yang membahas lebih lanjut tentang IG Songket dan konsep Logo IG, makna dan filosofi logo, gambar logo dibulan depan.
“Kolaborasi antar berbagai pihak perlu diciptakan baik itu dari Pihak Pemerintah maupun Pihak dari Luar pemerintah karena tanpa bantuan dari berbagai pihak tidak akan berhasil suatu kegiatan”Ungkap Agato PP Simamora, Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Dorong Efektivitas Regulasi, Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Penyusunan Raperwali Lubuklinggau

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengadakan rapat harmonisasi, finalisasi, dan penyusunan konsep terhadap tiga Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Lubuklinggau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenku Sumsel, Agato PP Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, Rabu (23/4).
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemkot Lubuklinggau yaitu: Erwin Armeidi selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Lubuklinggau, Resta Irwan Putra selaku Inspektur Kota Lubuklinggau, Kamaludin selaku Staf Ahli Kota Lubuklinggau, Emra Endi Kesuma selaku Kepala Badan Perencanaan, Pengembangan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lubuklinggau, dan para penjabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, lima Raperwali menjadi fokus pembahasan, yaitu: Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2022 Belanja RumahTangga Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau, Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lubuk Linggau, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kota Lubuk Linggau, dan Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja, Staf Ahli Walikota.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna menjamin kesesuaian rancangan peraturan dengan aturan hukum yang berlaku di tingkat lebih tinggi.
Dalam pernyataannya, Agato PP Simamora menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjamin efektivitas dan kepatuhan hukum dari setiap peraturan yang akan diberlakukan. "Melalui proses ini, kami berharap peraturan yang dibentuk dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lubuklinggau," ujarnya.
Tim penyusun peraturan dari Kanwil Kemenkum Sumsel telah memaparkan hasil penelaahan terkait substansi, struktur, serta teknik penyusunan peraturan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kelima Raperwali dinyatakan telah sesuai secara kewenangan dan isi, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh Raperwali yang disusun dapat diterima secara hukum dan operasional, serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan di Kota Palembang.
Kanwil Kemenkum Sumsel Adakan Rapat Penyusunan Laporan dan Evaluasi Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel mengadakan rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni pada hari ini (Rabu,23/04/2025). Rapat diikuti oleh seluruh panitia pelaksana kegiatan sosialisasi pencegahan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan ini, Yenni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan acara sosialisasi pencegahan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang telah dilaksanakan pada hari senin kemarin (14/04/2025).
Selain itu, Yenni juga menjelaskan bahwa dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intelectuall Property Day) Tahun 2025 maka Kanwil Kemenkum Sumsel akan membuka Layanan Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) berupa Pendaftaran dan Konsultasi tentang Kekayaan Intelektual kepada masyarakat di Pusat Perbelanjaan yang berada di Sumatera Selatan. Pusat Perbelanjaan yang akan membuka layanan kekayaan intelektual yaitu PIM (Palembang Indah Mall) dan PTC (Palembang Trade Center). Untuk itu, Yenni menekankan untuk yang bertugas di PTC atau di PIM saling bekerja sama antara satu sama lain demi mensukseskan acara tersebut.
Yenni juga menambahkan untuk penyusunan Laporan Bulanan dan Laporan Triwulan untuk dikerjakan sesuai target yang telah ditentukan.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menekankan “kunci kesuksesan suatu acara adalah perencanaan yang matang, manajemen kerumunan dan kemampuan berinovasi oleh karena itu diperlukan kerja sama antara berbagai pihak”.
Wujudkan Hukum yang Responsif, Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pemetaan Permasalahan Hukum

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (22/4).
Mengusung tema “Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum yang Tertib Mewujudkan Efektifitas dan Optimalisasi Kegiatan Penyuluhan Hukum di Sumatera Selatan”, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh peserta yang terdiri dari APH, Oditurat Militer 1-05 Palembang, hingga LBH/OBH terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kanwil Kemenkum Sumsel yang bertugas melakukan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Adapun pembinaan hukum ini diantaranya dilakukan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, dengan dilakukan pembinaan hukum ini diharapakan akan tercapainya kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan pengembangan budaya hukum di semua lapisan masyarakat,” ujar Agato.
Lebih lanjut Agato menyampaikan bahwa dalam rangka membangun kesadaran hukum dan pengembangan budaya hukum maka perlu terus menerus dilaksanakan Penyuluhan hukum komprehensif dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara. “Langkah awal dalam melaksanakan penyuluhan hukum yang menyeluruh tentunya berdasarkan peta permasalahan hukum dalam mendukung program penyuluhan hukum yang berisi data demografi, geografis, dan permasalahan hukum di suatu wilayah,” terang Agato.
“Peta permasalahan hukum sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penyuluhan hukum karena dapat membantu mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan penyuluhan hukum. Kegiatan inventarisasi peta permasalahan hukum ini bertujuan untuk menyusun program penyuluhan hukum oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel,” lanjutnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan arahan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, serta materi oleh narasumber dari Polda Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang yang pakar di bidang hukum, dan teknis terkait pengisian matriks inventarisasi peta permasalahan hukum oleh BPHN Kemenkum RI.
Gelar TOF Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025: Perkuat SDM Hukum untuk Indonesia yang Taat dan Sadar Hukum

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, membuka secara resmi Training of Facilitator (TOF) Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025 di Gedung Guest House BPSDM Hukum, Senin (21/04).
Dirinya menjelaskan sebanyak 30 peserta yang terdiri dari Pejabat Fungsional Rumpun Hukum dan Peradilan serta Aparat Penegak Hukum mengikuti pelatihan ini.
"Mereka dipersiapkan sebagai fasilitator yang akan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2026," jelas Kepala BPSDM Hukum.
Sebelumnya Kepala Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida melaporkan kegiatan ini dilaksanakan dalam format blended learning dan klasikal.
"Pelatihan blended learning ini memiliki total 76 Jam Pelajaran, yang mencakup diskusi kelas, diskusi kelompok, dan penyampaian materi substantif dari para pengajar yang berkompeten," ujar Mutia.
Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif BPSDM Hukum.
“Kementerian Koordinator mendukung sepenuhnya segala kegiatan yang menjadikan KUHP baru ini siap diimplementasikan tahun 2026. Para peserta pelatihan ini menjadi corong dalam penyebaran informasi dan edukasi ke masyarakat melalui peran dan bidang kerja masing-masing,” ungkap R. Andika.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum juga menegaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin nomor 4 tentang Penguatan SDM dan poin nomor 7 tentang Reformasi Hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental kebangsaan.
“BPSDM Hukum juga berkomitmen menguatkan nilai-nilai ideologi Pancasila seperti tercantum dalam Asta Cita nomor 1. Oleh karena itu, kami akan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pembelajaran ke depan,” ujar Gusti Ayu.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, serta perwakilan narasumber, pakar hukum pidana nasional, Dr. Yenti Garnasih.
Melalui pelatihan ini, Gusti Ayu berharap para fasilitator dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya memahami KUHP baru secara substansi, tetapi juga mampu menginternalisasikan nilai-nilai kebangsaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Notaris, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Palembang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, memimpin secara langsung prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 49 Notaris yang dilaksanakan di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (22/04).
Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum,Gunawan, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni.
Dalam sambutannya, Agato menyampaikan ucapan selamat kepada para Notaris yang baru saja resmi dilantik. Beliau mengingatkan bahwa profesi Notaris memegang peran penting dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas harus dilandasi oleh integritas dan profesionalisme tinggi.
“Saya ingin menekankan beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian seluruh Notaris. Pertama, Notaris harus senantiasa bersikap independen dan objektif dalam menjalankan tugas. Artinya, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun yang memengaruhi proses pembuatan akta,” ujar Agato.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian serius para Notaris dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa seorang Notaris harus selalu menjaga sikap independen dan objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun yang dapat memengaruhi proses pembuatan akta.
“Kemudian, saya juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan jabatan. Seorang Notaris tidak boleh menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang tidak sah, seperti memalsukan dokumen atau menyalahgunakan informasi yang diperoleh dalam proses pembuatan akta," pesan Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Mengakhiri sambutannya, Agato P. P. Simamora mengajak seluruh Notaris yang hadir untuk terus meningkatkan kualitas diri, mengikuti perkembangan hukum yang ada, dan menjaga hubungan baik dengan instansi terkait guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.
Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkum Sumsel Tahap II Berjalan Lancar

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024 Tahap II pada Selasa (22/4). Kegiatan berlangsung di Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang dan diikuti oleh 23 peserta dengan rincian satu peserta tercatat tidak hadir.
Hadir dalam kegiatan, perwakilan Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai Panitia Daerah, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, serta JFT Analis SDM Aparatur.
Ujian dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dan mencakup empat materi seleksi, yaitu: Kompetensi Teknis (90 soal), Kompetensi Manajerial (25 soal), Kompetensi Sosial Kultural (20 soal), serta Wawancara berbasis CAT (40 soal).
Sebelum ujian dimulai, Plt. Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Prima Sepriza, didampingi oleh Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, memberikan sambutan dan arahan kepada peserta. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam mengikuti proses seleksi ini.
“Proses seleksi ini dirancang seobjektif mungkin. Kami harap seluruh peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh, karena PPPK adalah bagian penting dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Prima Sepriza.
Sementara itu, Bulan Mahardika Subekti, mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel, menyampaikan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan secara matang dan koordinasi dengan BKN berjalan baik.
“Kami berterima kasih atas fasilitasi dari BKN. Proses seleksi ini tidak hanya soal teknis, tapi juga soal memastikan bahwa SDM yang terpilih benar-benar mampu menjawab tantangan tugas-tugas Kementerian di lapangan,” ungkap Bulan.
Kemenkum Sumsel Gelar Apel Peringatan Hari Kartini Tahun 2025

Palembang,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar upacara peringatan Hari Kartini dengan khidmat di lapangan Kanwil, Senin (21/04). Upacara yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sumsel ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Bulan membacakan pidato dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Fauzi. Amanat tersebut menekankan pentingnya mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini sebagai simbol keberanian perempuan untuk melampaui zamannya.
"Kartini adalah simbol keberanian untuk berpikir melampaui zamannya. Di usia muda, ia telah menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan dan bangsanya, serta meyakini bahwa kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kemajuan perempuan," demikian kutipan amanat Menteri PPPA yang dibacakan oleh Pembina Apel.
Lebih lanjut, amanat tersebut juga menyoroti bahwa meskipun lebih dari satu abad telah berlalu sejak Kartini menyuarakan pemikirannya, perjuangan untuk kesetaraan dan pemberdayaan perempuan masih terus berlanjut. Namun, semangat Kartini diyakini tetap hidup dalam diri setiap perempuan Indonesia.
"Semangat Kartini ada pada pelajar yang gigih menuntut ilmu dan berani bermimpi tinggi. Semangat Kartini ada pada perempuan pekerja apapun profesinya melalui dedikasi, karya, dan kontribusi untuk masyarakat. Semangat Kartini ada pada ibu rumah tangga yang dengan kasih sayang mendidik generasi penerus bangsa," lanjut pembina apel membacakan amanat.
Di akhir amanat, Menteri PPPA melalui pembina apel mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk terus menghidupi semangat Kartini dengan belajar, bekerja, berkarya, dan mengambil bagian dalam kemajuan bangsa. Peringatan Hari Kartini diharapkan bukan hanya menjadi seremoni, melainkan panggilan untuk bertindak dalam membuka lebih banyak ruang partisipasi, menolak diskriminasi, dan memastikan setiap perempuan Indonesia dapat tumbuh dan berdaya.
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Koordinasi MKN, MPDN dan MPWN

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin (21/04), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora yang dalam sambutannya menekankan peran penting Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. MKN juga memiliki peran dalam melindungi hukum dan mengawasi kode etik notaris.
"Majelis Kehormatan Notaris memegang peranan penting dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. Ini adalah wujud perlindungan hukum dan pengawasan kode etik notaris." Ujar Agato.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antar lembaga pengawas dan pembina notaris sangat krusial dalam menjaga marwah profesi notaris serta memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga di tengah dinamika hukum yang terus berkembang. Diakhir sambutannya Agato mengajak seluruh anggota Majelas Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk mendukung pendirian Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan.
Selanjutnya kegiatan rakor diisi dengan pemaparan materi oleh dua orang narasumber. Penyampaian pertama secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Sub Direktorat Profesi Keperdataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Taufik Sabarudin, dengan materi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris serta materi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Materi kedua disampaikan oleh Praktisi Kenotariatan dari Universitas Sriwijaya, Bapak H. Agus Trisaka, dengan materi Pengawasan Internal terkait Kode Etik Profesi Jabatan Notaris.
Kegiatan ditutup dengan paparan kinerja anggota MPD dan MPW masa keanggotaan Tahun 2024, yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 April 2025 lalu.
Kanwil Kemenkum Sumsel Adakan Rapat Persiapan Rakor dan Pelantikan Notaris

Palembang, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel pada hari ini diadakan Rapat Persiapan Rakor dan Rapat Pelantikan Notaris, pada hari ini Kamis (17/4/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, Staf pelayanan AHU, dan panitia pelaksana kegiatan.
Rapat dilaksanakan dalam rangka persiapan Kegiatan Rapat Koordinasi Notaris akan diadakan pada Senin (21/04/2025) di Aula Musi Kanwil Kemenkum sumsel dan Kegiatan Pelantikan Notaris diadakan pada Selasa (22/4/2025) di Hotel The Zuri Palembang.
Dalam Rapat Persiapan Kegiatan Rakor dan Pelantikan Notaris membahas berbagai macam aspek persiapan mulai dari teknis susunan acara, undangan, pembagian konsumsi, susunan meja, jadwal gladi, dress code yang dipakai, teknis perlangkapan dan teknis lainnya.
Demi kesuksesan kegiatan tersebut, Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berpesan “agar setiap orang saling bahu-membahu, bekerjasama, berkoordinasi, dan bersinergi satu sama lain. Kunci kesuksesan suatu acara adalah perencanaan yang matang, manajemen kerumunan, dan kemampuan berinovasi”.
Seiring sejalan Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora juga mengungkapkan bahwa “Rapat Persiapan sangat diperlukan untuk mendorong suksesnya suatu kegiatan untuk itu diperlukan juga kerja sama antara sesama panitia yang bertugas untuk bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing”.
KABAR DIVISI ::.
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Koordinasi, sosialisasi dan Persiapan Pemenuhan data dukung pemenuhan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang
Kanwil Kemenkum Sumsel Adakan Rapat Penyusunan Laporan dan Evaluasi Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Notaris, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Koordinasi MKN, MPDN dan MPWN
Gelar Rapat Internal Tim Analis Hukum: Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Persiapan Anev Produk Hukum Daerah dan Evaluasi Perda
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas Dua Raperbup OKU Timur
Dorong Efektivitas Regulasi, Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Penyusunan Raperwali Lubuklinggau
Wujudkan Hukum yang Responsif, Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pemetaan Permasalahan Hukum
Gelar TOF Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025: Perkuat SDM Hukum untuk Indonesia yang Taat dan Sadar Hukum
Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkum Sumsel Tahap II Berjalan Lancar
Kemenkum Sumsel Gelar Apel Peringatan Hari Kartini Tahun 2025
Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Rakor Gubernur, Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan
KABAR PUSAT ::.
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
![]() |
Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | |
![]() |
+62896-4854-7707 | |
![]() |
Email Kehumasan | |
kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
![]() |
Email Pengaduan | |
humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |