Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengadakan rapat harmonisasi, finalisasi, dan penyusunan konsep terhadap tiga Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Lubuklinggau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenku Sumsel, Agato PP Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, Rabu (23/4).
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemkot Lubuklinggau yaitu: Erwin Armeidi selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Lubuklinggau, Resta Irwan Putra selaku Inspektur Kota Lubuklinggau, Kamaludin selaku Staf Ahli Kota Lubuklinggau, Emra Endi Kesuma selaku Kepala Badan Perencanaan, Pengembangan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lubuklinggau, dan para penjabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, lima Raperwali menjadi fokus pembahasan, yaitu: Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2022 Belanja RumahTangga Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau, Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lubuk Linggau, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kota Lubuk Linggau, dan Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja, Staf Ahli Walikota.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna menjamin kesesuaian rancangan peraturan dengan aturan hukum yang berlaku di tingkat lebih tinggi.
Dalam pernyataannya, Agato PP Simamora menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjamin efektivitas dan kepatuhan hukum dari setiap peraturan yang akan diberlakukan. "Melalui proses ini, kami berharap peraturan yang dibentuk dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lubuklinggau," ujarnya.
Tim penyusun peraturan dari Kanwil Kemenkum Sumsel telah memaparkan hasil penelaahan terkait substansi, struktur, serta teknik penyusunan peraturan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kelima Raperwali dinyatakan telah sesuai secara kewenangan dan isi, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh Raperwali yang disusun dapat diterima secara hukum dan operasional, serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan di Kota Palembang.