Palembang — Dalam rangka pembinaan hukum melalui penguatan peraturan perundang-undangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Internal Tim Analis Hukum, Rabu (23/4), bertempat di Ruang Rapat Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat yang dihadiri oleh JFT Analis Hukum dari jenjang Ahli Madya, Ahli Muda, hingga Ahli Pertama ini dipimpin langsung oleh Nurhidayat Hamid, selaku Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Secara umum, rapat membahas persiapan koordinasi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin pada 5–6 Mei 2025. Evaluasi ini merupakan salah satu objek Anev Tahun 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain aspek substansi, rapat juga membahas sejumlah kesiapan administratif, antara lain: Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK/TOR), Nota dinas permohonan penerbitan SPPD, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya guna menunjang kelancaran pelaksanaan koordinasi dan evaluasi di lapangan
Sesi selanjutnya diisi dengan paparan dari Rubidiah Berlianti, Analis Hukum Ahli Muda, yang mempresentasikan telaah terhadap Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Evaluasi terhadap perda tersebut dituangkan secara sistematis dalam lembar kerja evaluasi. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Bab V Pasal 13 ayat (3) mengenai rehabilitasi, yang menimbulkan diskusi terkait keberadaan aturan pelaksana (Peraturan Gubernur) sebagai turunan dari perda tersebut.
Dalam arahannya, Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, menyampaikan pentingnya peran tim analis dalam memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga substantif dan implementatif.
“Evaluasi yang kita lakukan bukan sekadar administratif atau normatif, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan hukum yang memastikan aturan daerah benar-benar relevan, dapat diterapkan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa koordinasi ke daerah seperti ini adalah kesempatan untuk memperkuat sinergi antara Kemenkumham dan pemerintah daerah dalam hal pembangunan hukum yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan lokal.