Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin (21/04), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora yang dalam sambutannya menekankan peran penting Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. MKN juga memiliki peran dalam melindungi hukum dan mengawasi kode etik notaris.
"Majelis Kehormatan Notaris memegang peranan penting dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. Ini adalah wujud perlindungan hukum dan pengawasan kode etik notaris." Ujar Agato.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antar lembaga pengawas dan pembina notaris sangat krusial dalam menjaga marwah profesi notaris serta memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga di tengah dinamika hukum yang terus berkembang. Diakhir sambutannya Agato mengajak seluruh anggota Majelas Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk mendukung pendirian Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan.
Selanjutnya kegiatan rakor diisi dengan pemaparan materi oleh dua orang narasumber. Penyampaian pertama secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Sub Direktorat Profesi Keperdataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Taufik Sabarudin, dengan materi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris serta materi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Materi kedua disampaikan oleh Praktisi Kenotariatan dari Universitas Sriwijaya, Bapak H. Agus Trisaka, dengan materi Pengawasan Internal terkait Kode Etik Profesi Jabatan Notaris.
Kegiatan ditutup dengan paparan kinerja anggota MPD dan MPW masa keanggotaan Tahun 2024, yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 April 2025 lalu.